RUU KUHAP, Akademisi Usul Tersangka Harus Didampingi Advokat Saat Diperiksa
2 months ago
17
ARTICLE AD BOX
Akademisi Universitas Borobudur, Ahmad Redi, mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika tak didampingi advokat.